Pemerintah: Awal Ramadhan 1442 H, Selasa 13 April 2021

- 13 April 2021, 09:07 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan, Pemerintah tetapkan 1 Ramadan 1442H jatuh bertepatan dengan Selasa, 13 April 2021.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan, Pemerintah tetapkan 1 Ramadan 1442H jatuh bertepatan dengan Selasa, 13 April 2021. /Foto: kemenag.go.id/Humas/

 

PORTAL LEBAK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan, pemerintah menetapkan awal Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Keputusan tesebut ditentukan melalui sidang isbat, yang dihadiri perwakilan dari ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah perwakilan dari negara-negara sahabat.

“Di sidang isbat, kami mendapatkan laporan sudah ada 13 orang yang di bawah sumpah menyaksikan bahwa hilal sudah dilihat, sehingga keputusan dari sidang tadi tanpa ada perbedaan, tanpa dissenting opinion, bersepakat dan kami menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 13 April, hari Selasa,” ungkap Menag.

Baca Juga: Bandara Aminggaru di Distrik Ilaga Diserang Sekelompok Orang Bersenjata, Satu Helikopter Hangus Dibakar

Baca Juga: Intan Jaya Semakin Mencekam, Polda Papua Akan Evakuasi Warga Menyusul Dikuasainya Distrik Beoga Oleh KKB

Berikut daftar petugas rukyat yang memberi kesaksian melihat hilal awal Ramadan 1442H:

1. Muhammad Inwan Nudin (45) Lembaga Falakiyah PCNU Gresik, Provinsi Jawa Timur;
2. KH. Ahmad Asyhari (55), guru pada Pondok Pesantren Al-Fatih, Provinsi Jawa Timur;
3. Kuswadi bin Nur Hasyim (71), pensiunan PNS, Tanjung Kodok, Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
4. KH. Su’udul Azka (53), pengasuh PP Nurul Huda, Tanjung Kodok, Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
5. Abd. Latif (24), PP AL-Fattah, Temboro, Magetan, Provinsi Jawa Timur;

6.Kasdikin (49), PNS Kemenag, Tuban, Jawa TImur;
7.Ali Mahfud (44), PNS Kemenag, Tuban, Jawa TImur;
8. Nur Puat (45), PNS Kemenag, Tuban, Jawa TImur;
9. Jemaat S.Ag, M.Si (47), PNS Kemenag, Kubu Raya, Kalimantan Barat;
10. Hadi Rasidi S.Ag, M.Si (47), PNS Kemenag, Kubu Raya, Kalimantan Barat;

11. K.H Muhammad Yahya (51), Ponpes Darul Hikam, Sukaraja,
12. K.H Aceng Firdaus (46), Ponpes Darul Hikam, Sukaraja, dan
13. K.H Asep Safrudin (44), Ponpes Darul Akmal, Sukaraja.

Baca Juga: Polda Jatim Mulai Bersihkan Reruntuhan Rumah Warga Akibat Gempa Malang di Lumajang

Baca Juga: Ucapan dan Puisi Datangnya Bulan Puasa Ramadhan 1442 H

Penetapan awal Ramadhan tersebut, maka Senin malam 12 April 2021, umat muslim telah menjalankan ibadah salat tarawih. Umat muslim juga dapat sahur dan ibadah puasa pada hari Selasa ini.

“Mari kita ciptakan suasana Ramadhan ini dengan kekhusyukan, dengan ketenangan tanpa kita cederai dengan hal-hal yang justru menjauhkan kita dari hikmah Ramadan itu sendiri. Sekali lagi, selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadan dan ibadah-ibadah yang menyertainya,” pungkas Menag.

Menteri agama, seperti PortalLebak.com lansir dari laman kementerian agama, mengajak umat muslim untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci ini.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Pemerintah Tahun 2021 Telah Dibuka, Ini Syarat-syaratnya

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 12 April 2021: Kaget! Nino Tahu Rahasia Ini dari Toko Bunga

“Saya selaku Menteri Agama dan atas nama pribadi tentu saja mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim yang menjalankan dan diperbolehkan secara syar’i untuk menjalankan ibadah puasa,” kata Yaqut.

Menag menambahkan, kementerian agama mengeluarkan edaran panduan beribadah dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan, untuk menekan potensi penularan Covid-19. Bulan suci Ramadhan dan Idulfitri yang berlangsung di tengah pandemi.

“Selama bulan Ramadhan, untuk ibadah-ibadah yang menyertainya seperti salat tarawih. Selanjutnya iktikaf, ada kultum dan seterusnya akan dilakukan pembatasan-pembatasan dengan mengikuti protokol kesehatan,” papar menag.

Baca Juga: Polisi Grebek dan Tutup Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

Baca Juga: Munggahan Jelang Bulan Ramadhan Bersama Kimbab Family di Korsel

Aturan ini berlaku untuk daerah zona hijau dan kuning, sementara untuk zona merah dan zona oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah Ramadan secara massal.

“Ini tidak lain untuk melindungi kita semua seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 ini kita bisa beribadah dengan tenang, kita bisa beribadah dengan baik, tanpa berisiko untuk terpapar atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain,” pungkas Menag.

Selanjutnya menteri agama meminta umat muslim di wilayah zona merah dan oranye untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x