Kejaksaan Jakarta Selatan Mulai Lelang Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy

- 26 April 2024, 08:00 WIB
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2024.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu 24 April 2024. /Foto: ANTARA/Khaerul Izan/aa./


PORTAL LEBAK - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memulai lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy dengan harga pembukaan Rp 809 juta dan hasilnya akan diserahkan kepada korban, sesuai kebijaksanaan hakim.

“Soal barang bukti Mario Dandy, khususnya mobil Rubicon, saat ini sedang dilelang,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, proses lelang dilakukan sejak 19 April dan diumumkan ke publik melalui akun media resmi Kejaksaan Jakarta Selatan. Ia mengatakan, hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy.

“Mungkin Jumat depan (26 April) akan kami umumkan, semoga semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Ayah DO Jonathan Latumahina Ucapkan 'Siu!' dan Bertepuk Tangan Setelah Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Kajari menjelaskan, harga mobil Rubicon Mario Dandy dilelang dengan opening bid mulai Rp 809 juta dan harga tersebut wajar karena di pasaran, itu masih cukup mahal.

Ia meyakinkan bahwa mobil tersebut dalam kondisi baik dan layak untuk dijual dengan harga tersebut sehingga diharapkan mobil tersebut cepat terjual dan seluruh hasilnya akan diberikan kepada korban David Ozora.

Untuk mengikuti lelang, kata Kajari, masyarakat dapat mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Minta Maaf ke Ayah D Jonathan Latumahina: Kita Urusan di Pengadilan Aja

"Silakan daftar dan deposit. Kemudian ikuti prosesnya sesuai, kami siap menyambut siapa pun yang ingin bergabung dengan kami," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x