PORTAL LEBAK - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang dan memperluas cakupan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, sejak 20 April sampai 3 Mei 2021.
“Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.
Airlangga menyampaikan hal itu dalam keterangan pers usai rapat terbatas (ratas) tentang penanganan pandemi Covid-19 jelang Idulfitri yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Liga Premier Inggris: Leeds Bermain Imbang Kontra Liverpool, Dibalut Protes Liga Super
Ailangga menegaskan dengan tambahan lima provinsi, maka PPKM Mikro Tahap VI akan dilakukan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur.
Termasuk di provinsi Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Serta Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Pasalnya, PPKM dan PPKM Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang telah dilakukan pemerintah sejak Januari 2021 lalu, dinilai efektif mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Apple akan menghadirkan Aplikasi Parler kembali ke App Store-nya