Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang masih WNI, Polri Gunakan Hukum Indonesia

- 21 April 2021, 13:26 WIB
Unggahan video yang menyatakan Joseph Paul Zhang berada di benua Eropa, khususnya di negara Belanda.
Unggahan video yang menyatakan Joseph Paul Zhang berada di benua Eropa, khususnya di negara Belanda. /Foto: YouTube/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indoneia (Polri) memastikan status kewarganegaraan Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, masih Warga Negara Indonesia (WNI).

Dengan status tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Meski, dikabarkan Zhang sempat mengaku sudah melepas status WNI.

Kombes Ramadhan menjelaskan berdasarkan data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak tahun 2017 belum satu pun tercatat atas nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Brimob Hingga Tewas, Diambil Alih Polda Metro Jaya

“Ini merupakan hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang,” pungkas Kombes Ramadhan.

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” tambah Ramadhan, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Kamis 21 April 2021.

Sehingga Polri terus memburu Zhang, meski mengaku sudah melepas status WNI. Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

Baca Juga: Gerakan Pramuka di Lebak, Tekankan Pendidikan Ideologi Pancasila

“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x