Polisi pun akan mengenakan pasal pidana, untuk menjerat para pelaku ke hotel prodeo.
“Keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kombes Hendra, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Rabu 21 April 2021.***