21 April 2021, Polri Nyatakan Kebakaran Kilang Balongan Ada Unsur Tindak Pidana

- 21 April 2021, 15:13 WIB
Tim Emergency Pertamina telah melokalisasi titik api di dalam tanggul di sekeliling tangki T-301 dimana terdapat 4 Tanki penyimpanan BBM yang terbakar di Kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Tim Emergency Pertamina telah melokalisasi titik api di dalam tanggul di sekeliling tangki T-301 dimana terdapat 4 Tanki penyimpanan BBM yang terbakar di Kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat. /Foto: pertamina.com/Humas/

PORTAL LEBAK - Polisi menyelidiki adanya unsur kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan, hingga kebakaran di kilang minyak milik PT. Pertamina, di kilang minyak, Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, penyelidikan terus dilakukan aparatnya, untuk mengungkap para pihak yang terlibat.

“Dari hasil gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan kepenyidikan,” papar Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip PortalLebak.com dari polri.go.id, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Amanat Panglima TNI di Hari Kartini 2021, Wanita TNI Miliki Peluang yang Sama

Para penyidik polri yang bertugas, menilai terdapat tindak pidana dalam ledakan kilang minyak di Balongan, yang terjadi pada 29 Maret 2021.

Penilaian berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengujian barang bukti, yang telah dilakukan penyidik, pada 16 April 2021.

Rusdi mengungkapkan, penyidik menemukan adanya kealpaan yang menyebabkan terjadinya ledakan hingga kebakaran di kilang milik PT Pertamina itu.

Baca Juga: PLN Telah Pulihkan 97 Persen Listrik di NTT Pasca Bencana Alam

Penyidik polisi pun akan menelisik siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menetapkan tersangka.

“Sangkaan pasalnya 188 KUHP,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x