21 April 2021, Polri Nyatakan Kebakaran Kilang Balongan Ada Unsur Tindak Pidana

- 21 April 2021, 15:13 WIB
Tim Emergency Pertamina telah melokalisasi titik api di dalam tanggul di sekeliling tangki T-301 dimana terdapat 4 Tanki penyimpanan BBM yang terbakar di Kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Tim Emergency Pertamina telah melokalisasi titik api di dalam tanggul di sekeliling tangki T-301 dimana terdapat 4 Tanki penyimpanan BBM yang terbakar di Kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat. /Foto: pertamina.com/Humas/

Bunyi pasar 188 KUHP, sebagai berikut: "Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran pada barang orang lain, dapat dituntut secara pidana dan dapat pula digugat secara perdata oleh korban kebakaran."

Sebelumnya, pada 29 Maret 2021 dini hari, pukul 00.45 terjadi insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran di tangki T301G, Kilang Minyak Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Ukraina Khawatir, Rusia akan Menempatkan Lebih 120.000 Tentara di Perbatasannya

Penyebab kebakaran belum diketahui dengan pasti, namun kondisi pada saat kejadian, sedang turun hujan lebat disertai petir.

Sejauh ini, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, meski sebanyak 950 warga setempat terpaksa diungsikan dari sekitar lokasi kejadian.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah