"Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya," bunyi Permenko Ekonomi No. 11 Tahun 2020 Pasal 20 Ayat 3.
Selain mencabut status kepesertaan, pada Pasal 20 namun dalam Ayat 4 dijelaskan peserta yang tidak mengikuti kebijakan sebelumnya akan diberikan 3 buah sanksi, yaitu:
1. Bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja
dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja,
2. Bantuan insentif yang masih tersisa dalam Kartu Prakerja
dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja,
3. Penerima Kartu Prakerja (yang telah dicabut kepesertaannya) tidak akan dapat mengikuti
kembali Program Kartu Prakerja berikutnya.
Baca Juga: Polisi Pembunuh George Floyd Akhirnya Didakwa Bersalah, Ini Hukuman Maksimal Bagi Derek Chauvin
Mitra Platform Digital penyedia pelatihan
Mengenai pembelian pelatihan, tersedia 7 Platform Digital yang telah bekerja sama dengan Kartu Prakerja. Berikut ketujuh platform digital penyedia pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja adalah sebagai berikut;
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang dapat diakses di pelatihan.kemnaker.go.id/prakerja,