PORTAL LEBAK - George Floyd, seorang warga Minneapolis, Amerika Serikat (AS) yang tewas dalam sebuah penangkapan terhadap dirinya pada bulan Mei tahun lalu, akhirnya mendapatkan keadilan.
Video penangkapannya pun sempat viral dan menjadi perhatian dunia saat itu, bahkan memicu kerusuhan di beberapa wilayah di AS terkait perlakuan tidak adil bagi warga berkulit hitam.
Pasalnya seorang mantan polisi bernama Derek Chauvin telah didakwa bersalah oleh hakim pada persidangan kali ini atas tuduhan pembunuhan terhadap George Floyd.
Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Temukan Jalur Tikus, Total Sudah Ada 31 Titik Penyekatan Larangan Mudik
Baca Juga: Kemendikbud Jawab Kontroversi 'Pendiri NU Dihilangkan dari Buku Kamus Sejarah'
Putusan bersalah tersebut dibacakan oleh Hakim Peter Cahill berdasarkan 3 tuduhan yaitu, pembunuhan tingkat dua, pembunuhan yang tak disengaja tingkat dua, pembunuhan tak berencana tingkat tiga. Tuduhan ini ditetapkan setelah para juri berunding selama 10 jam lebih dalam dua hari.
Chauvin yang pada persidangan sebelumnya dinyatakan tak bersalah dan dibebaskan, tiba-tiba tertegun dengan tatapan kosong tak bereaksi apa pun ketika mendengar dakwaan Hakim Cahill.
Pada persidangan Chauvin kali ini, di luar gedung pengadilan di Minneapolis oleh pihak keamanan setempat disiapkan pasukan bersenjata dan kendaraan militer untuk mengamankan jalannya sidang dari luar gedung karena adanya masyarakat yang berdemonstrasi soal kasus pembunuhan ini.