Polres Banyumas Temukan Dua Pabrik Gula Rafinasi yang Dijual ke Wilayah Jawa Barat Dalam Merek Tertentu

- 23 April 2021, 17:32 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman  L. Hakim menunjukan barang bukti gula pasir berbahaya, hasil oplosan antara molase dengan gula rafinasi
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim menunjukan barang bukti gula pasir berbahaya, hasil oplosan antara molase dengan gula rafinasi /evi yanti

"Ini kita dalami terus dan lakukan penyelidikan apakah ada juga yang beredar di wilayah Banyumas. Jangan sampai ini dikonsumsi yang akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat," ungkap Kapolresta Banyumas.

Gula rafinasi telah dilarang pemerintah untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (SK Menperindag) Nomor 527/MPT/KET/9/2004, bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Polda Seluruh Indonesia Lakukan Sosialisasi Larangan Takbir Keliling, Ini Gantinya

Disebutkan juga dalam SK Menperindag tahun 2004 tersebut bahwa gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah