"Ini kita dalami terus dan lakukan penyelidikan apakah ada juga yang beredar di wilayah Banyumas. Jangan sampai ini dikonsumsi yang akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat," ungkap Kapolresta Banyumas.
Gula rafinasi telah dilarang pemerintah untuk dikonsumsi langsung oleh masyarakat, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (SK Menperindag) Nomor 527/MPT/KET/9/2004, bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan untuk industri dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri Polda Seluruh Indonesia Lakukan Sosialisasi Larangan Takbir Keliling, Ini Gantinya
Disebutkan juga dalam SK Menperindag tahun 2004 tersebut bahwa gula ini mengandung banyak bahan fermentasi sehingga bisa menyebabkan masalah kesehatan.***