PORTAL LEBAK - Kepolisian Resort Banyumas berhasil membongkar penipuan gula kristal putih atau gula rafinasi oplosan siap edar di dua buah lokasi yaitu di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok.
Polres Banyumas pun menangkap dua orang di dua lokasi penggerebekan. Mereka adalah G, 40 tahun, warga kecamatan Ajibarang dan tersangka W, 40 tahun, warga kecamatan Cilongok.
Berikut diamankan juga oleh pihak Polres Banyumas sebagai barang bukti berupa 35 ton gula rafinasi oplosan yang siap diedarkan para pelaku di masyarakat sebagai gula konsumsi.
Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 TNI AL Hilang Kontak di Sekitar Perairan Bali, Ini Spesifikasinya
Dalam praktik pembuatannya, para tersangka menggunakan campuran molase seperti memproses gula kristal putih pada umumnya. Gula rafinasi ini kemudian dicampur dengan gula pasir biasa ke dalam sebuah karung merek tertentu guna mengelabui masyarakat.
"Yang pertama kali mengamankan dari jajaran Mabes Polri lalu kemudian diserahkan ke kami dan kami kembangkan kasusnya," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News, 23 April 2021.
Para tersangka mengaku telah memproduksi lebih dari 100 ton gula rafinasi dalam tujuh bulan terakhir. Produksi mereka semakin masif saat bulan Ramadhan karena permintaan masyarakat akan gula pasir biasanya meningkat menjelang Lebaran atau Idul Fitri.
Untuk distribusinya, para tersangkat mengaku menjualnya ke daerah Jawa Barat dengan kemasan dari salah satu merek di sana. Wilayah pendistribusian gula oplosan ini yang masih terus didalami oleh pihak Kepolisian.