KPK Geledah Rumah dan Kantor Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

- 29 April 2021, 01:29 WIB
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus suap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga. /Foto: ANTARA FOTO.Rivan Awal Lingga/

PORTAL LEBAK - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Rabu 28 April 2021 malam.

Penyidik KPK menyelidiki dan menggeledah terkait penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan, dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian Indonesia, Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.

"KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi (Azis Syamsuddin-Red)," pungkas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga: Atta Halilintar Negatif Covid-19, Kangen Ingin Bertemu Istri

Ia pun menegaskan menindak para pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK berjanji tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain terlibat kasus itu.

"Akan didalami dan dipelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya. Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," katanya.

Bahuri mengatakan kepada Antara dan dikutip PortalLebak.com, lembaganya akan bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap Pattuju.

 

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," ujar dia.

Selain Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Maskur Husainselaku pengacara.

Dalam konstruksi perkara pada Oktober 2020, Syahrial menemui Syamsuddin di rumah dinas Syamsuddin dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Pattuju. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial meminta agar Pattuju dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.

Pattuju bersama Husain sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Pattuju dan Husain itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Pattuju.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Pattuju hingga total uang yang telah diterima Pattuju adalah Rp1,3 miliar.***

Editor: Dwi Christianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x