PORTAL LEBAK - Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Pejabat Negara (PN) sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Pasalnya, Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Para Pejabat Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Saat ini, periode penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 telah berakhir 31 Maret 2021 lalu.
Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik tersebut, KPK mencatat terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Baca Juga: Sony Pictures Akhirnya Punya Layanan Streaming Hasil Kerja Sama Dengan Netflix
Seperti PortalLebak.com lansir dari laman kpk, Jumat 9 April 2021, dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.
“Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang Legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.