Kapolri Minta Tutup Lokasi Wisata Selama Masa Libur Lebaran 2021

- 5 Mei 2021, 12:08 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikan  berikan bantuan dan kekuatan terbaik dengan cara mengerahkan ratusan personel dan  dirikan dua posko KRI Nanggala 402
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikan berikan bantuan dan kekuatan terbaik dengan cara mengerahkan ratusan personel dan dirikan dua posko KRI Nanggala 402 /Dok. Humas Polda Jateng/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia akan menertibkan setiap masyarakat yang berpergian ke tempat-tempat wisata menjelang Idul Fitri 1422 Hijriah dan selama libur Lebaran 2021.

Keputusan ini berdasarkan Surat Telegram (ST) yang diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021, soal penertiban masyarakat di objek wisata yang tetap buka selama masa larangan mudik 2021.

Untuk lokasi wisata yang akan diawasi oleh petugas kepolisian saat ini belum disebutkan lebih kanjut, karena masih harus dipetakan tempat-tempat mana yang berpotensi membuat kerumunan masyarakat yang lebih besar.

Baca Juga: Helipad Rumah Sakit Rusak Setelah Dipakai Latihan Angkatan Udara AS, Pelayanan Ambulans Udara Terganggu

"Kapolri meminta terhadap anggotanya untuk dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka dan ditutup selama libur liburan di wilayahnya masing-masing. ... nantinya akan diperhitungkan oleh petugas untuk melihat animo masyarakat yang hendak melaksanakan kunjungan wisata," dalam keterangan yang dikutip PortalLebak.com dari Tribrata News, 5 Mei 2021.

Mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menertibkan masyarakat, pihak kepolisian akan menggunakan cara persuasif bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," terang Kapolri.

Baca Juga: Pesawat Jenis Airbus A330-900 Milik Maskapai TAP Alami Kerusakan Setelah Tabrak Ini

Selain itu Kapolri juga meminta jajarannya di seluruh daerah untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah masing-masing.

Koordinasi yang diinginkan salah satunya adalah menyediakan test cepat antigen kepada wisatawan yang datang berkunjung ke lokasi-lokasi wisata rawan kerumunan masyarakat.

Tidak dijelaskan apakah ada denda yang akan diberikan bagi pelanggar prokes selama pandemi Covid-19 atau tidak. Namun, jika ditemukan pelanggar prokes petugas akan melarang warga masuk ke lokasi wisata.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 1422 H Akses Keluar Masuk Provinsi Papua Barat Ditutup Dari Semua Penjuru

Pihak Kepolisian tidak akan memberikan izin kepada pengelola lokasi wisata jika wilayah yang tersebut berada dalam status Zona Oranye dan Zona Merah, dengan kata lain tempat wisata tersebut harus ditutup selama libur Lebaran 2021 berlangsung.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x