Gunakan SIM Kekaisaran Sunda Nusantara, Pengendara Mobil Mewah Ditangkap Polisi

- 6 Mei 2021, 17:46 WIB
Polisi saat memeriksa kendaraan mobil dengan plat nomor kedaraan palsu yang dikeluarkan Negara Sunda Nusantara (05/05/2021).
Polisi saat memeriksa kendaraan mobil dengan plat nomor kedaraan palsu yang dikeluarkan Negara Sunda Nusantara (05/05/2021). /Foto: polri.go.id/Humas/

Terungkap, SKM A atau layaknya disebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercatat memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).

Kendaraan pengendara itu, telah diamankan sebagai barang bukti karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

“Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK,” pungkas Akmal.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ratusan Warga Protes dan Ancam Blokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Rusdi Karepesina dikenakan sanksi tilang, dalam Pasal 288 dan 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah