Prof. Hikmahanto Juwana Tegaskan Label Teroris bagi KKB dan TPNPB-OPM Sudah Tepat, Ini Alasannya!

- 10 Mei 2021, 17:20 WIB
 Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., /Foto : Puspen TNI/

 

PORTAL LEBAK - Usai Dinyatakan Pemerintah RI Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang mendapatkan cap sebagai organisasi teroris.

Akademisi ini menilai Kelompok pengacau di Papua (KKB dan TPNPB-OPM ) sudah tepat disebut teroris, karena telah menggunakan kekerasan bersenjata yang dilakukan secara indiscriminate dan tidak membeda-bedakan, siapa saja ditembaki dan dibunuh dengan tujuan memunculkan suasana teror dan rasa takut, sehingga dapat mendikte untuk mencapai yang diinginkannya.

Hal ini dikatakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. dalam acara Talk Show Seruput Kopi Cokro TV “Pantaskah KKB di Papua Sama dengan Teroris?”, Rabu lalu 5 Mei 2021.

Baca Juga: Pengurus FKUB Kota Bogor 2021-2026 Dikukuhkan, Ini Amanat Danrem 061 SK dan Walikota Bogor!

Dalam talk show dengan host Rian Ernest itu, Hikmahanto menyampaikan bahwa aksi teror yang dilakukan oleh KKB dan TPNPB-OPM itu sesuai dengan definisi teroris pada pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya KKB dan TPNPB-OPM telah melakukan aksi kekerasan bersenjata untuk menciptakan dan menimbulkan suasana teror, itulah kenapa langkah yang dilakukan pemerintah RI menyatakan sebagai organisasi teroris sudah tepat dan aturan yang diberlakukan terhadap KKB dan TPNPB-OPM adalah UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Jadi berdasarkan itu, tepat disebut terorisme. Kalau kelompok kriminal bersenjata, itukan cuma kelompok bersenjata tetapi tidak ada ideologi. Sedangkan separatisme, sampai sekarang pemerintah RI belum menetapkan KKB dan TPNPB-OPM sebagai separatisme bersenjata, dan sampai sekarang pemerintah tidak memberlakukan darurat sipil atau darurat militer di Papua,” jelasnya.

Baca Juga: Yayasan Doa Yatim di Dramaga Bogor Ini Santuni 250 Yatim dan 500 Dhuafa, 18 Tahun Eksis Program Berbagi Kasih

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x