Dalam transaksi pembelian tersebut pembayarannya dilakukan dengan cara di transfer ke DPO (EX), dari hasil penjualan tersebut tersangka SK dan MA mendapatkan imbalan sebesar Rp.350.000 dari DPO (EX) setiap sekali antar ganja kepada pembeli.
"Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 (2) dan atau Pasal 111 Ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 10 Milyar Rupiah,", tutup AKP Eka Chandra Mulyana.***