Walau Telat, THR Non ASN Provinsi Banten Dipastikan Cair Minggu Ini!

- 18 Mei 2021, 09:37 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Umumkan Pengganti THR bagi Non ASN
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy Umumkan Pengganti THR bagi Non ASN /Foto : Screenshoot Instagram @andikahazrumy_official/

Andika juga tidak lupa memohon maaf atas keresahan yang sempat terjadi sebelumnya di kalangan pegawai Non ASN mengingat sempat terganjalnya pemberian THR tersebut.

“Saya dan juga Pak Gubernur mengucapkan terima kasih dan juga mohon maaf kepada rekan-rekan pegawai Non ASN di Pemprov Banten. Alhamdulillah sekarang persoalan ini sudah selesai,” ujarnya seraya juga tak lupa mengaku berterima kasih kepada kemendagri, khususnya Direktorat Jenderal Keuangan Daerah yang telah memfasilitasi persoalan tersebut.

Lebih jauh Andika mengaku, dirinya sengaja mendatangi Kemendagri di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran tersebut atas arahan Gubernur Wahidin mengingat beberapa hari sebelum libur Lebaran lalu terjadi gejolak mengenai terganjalnya pemberian THR bagi pegawai Non Asn di lingkungan Pemprov Banten.

Baca Juga: Usai Penyu dan Lumba-lumba Mati, Komantab Minta Semua Elemen Lindungi Habitat Hewan Langka Ini Dengan Maksimal

THR tidak dapat dibagikan kala itu usai Kemendagri mengingatkan bahwa pemberian THR kepada pegawai Non Asn sebagaimana diatur dalam PP 63/2021 hanya bisa diberikan kepada pegawai non ASN tertentu, alias tidak bisa diberikan kepada semua pegawai non ASN.

Padahal Pemprov Banten sendiri sudah menganggarkan dana sebesar Rp4.9 miliar di APBD Banten untuk memberikan dana THR kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten. Menyikapi hal tersebut, Pemprov Banten lalu mengumumkan akan memberikan tambahan honorarium satu bulan sebagai pengganti THR kepada pegawai Non ASN.

Sementara itu Kepala BPKAD, Rina Dewiyanti mengaku selanjutnya pihaknya akan segera memproses pemberian honrarium pengganti THR kepada pegawai Non ASN pemprov Banten tersebut.

Baca Juga: Alfamart di Cileungsi Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

“Kan sudah clear tadi, intinya Kemendagri membolehkan pemberian tambahan honor tersebut dan tidak melanggar ketentuan. Ya secepatnya akan kami proses,” katanya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x