Penyelesaian Restorative Justice Sebanyak 1.864 Kasus di 100 Hari Kerja Kapolri

- 17 Mei 2021, 21:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono /Foto : Div Humas Polri/

 

PORTAL LEBAK - Dalam 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan ada 1.864 kasus yang diselesaikan Polri.

Yaitu dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

"Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Usai Penyu dan Lumba-lumba Mati, Komantab Minta Semua Elemen Lindungi Habitat Hewan Langka Ini Dengan Maksimal

Argo menjelaskan, terkait dengan keadilan restoratif, saat ini, pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur mengenai penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara.

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," ujar Argo.

Menurut Argo, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sebanyak 200 Ribu Kendaraan Masuk Wilayah Jabotabek, Sepanjang H+1 dan H+2 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x