Dugaan 97.000 Gaji PNS Misterius dan Fiktif, DPD RI: Perlu Ditelusuri dan Diaudit Kemana Uang Pembayaran Gaji?

- 26 Mei 2021, 12:26 WIB
Ilustrasi DPD RI
Ilustrasi DPD RI /Foto: setkab.go.id/

PORTAL LEBAK - Data yang tidak valid banyak menimbulkan kerugian, seperti dugaan data 97.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang misterius ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap banyak data PNS belum diperbarui. Bahkan, banyak data PNS yang juga tidak jelas atau misterius.

Dikutip Portallebak.com pada Instagram @dpdri Selasa 25 Mei 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 24 Mei 2021 mengatakan ada 97.000 data PNS yang setelah ditelusuri, tidak ada orangnya. Namun pemerintah masih membayar gaji mereka.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 26 Mei 2021, Terbongkar Status Makam Nindi- Andin Pingsan?

Hal itu terungkap setelah BKN mendata PNS secara online pada 2014. Saat itu para PNS diminta mengisi sendiri data mereka.

Kondisi tersebut mendapatkan perhatian Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Melalui keterangan resminya Senin 24 Mei 2021 senator muda tersebut berharap agar program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat segera memperbaiki kualitas data ASN se Indonesia.

"Semoga program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dapat menjadi sistem database yang akurat. Tidak boleh lagi kedepan pemerintah kebobolan membayar gaji dan iuran lainnya yang nyatanya ASNnya fiktif", ujar Sultan.

Baca Juga: Penculik Anak di Sukabumi Ditangkap di Tangerang, Korban Tidur di Becak Hingga Diajak Mencari Barang Bekas!

Selain itu Sultan minta agar pembayaran dari pemerintah selama ini kepada ASN fiktif dapat ditelusuri dan diaudit.

"Perlu ditelusuri dan diaudit kemana uang pembayaran gaji sebanyak 97.000 ASN misterius dan tidak ada orangnya tersebut. Dan perlu juga diungkap apakah kejadian ini hanya persoalan data yang tidak diperbaharui atau mungkin ada unsur-unsur lainnya yang bersifat kesengajaan oknum tertentu. Maka selanjutnya mesti dipastikan secara transparan agar tidak menjadi tanda tanya bagi publik", tegas Sultan.

Adapun BKN pun meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Sehingga PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.

Baca Juga: Empat Elang Laut Dada Putih Dilepasliarkan di Hutan Lindung Bangka Tengah

Waktu pelaksanaan pemutakhiran data secara mandiri akan dimulai pada Juli-Desember 2021. Verifikasi akhir akan dilakukan oleh BKN dengan menyiapkan dokumennya dalam periode Agustus-Desember.

Sultan juga meminta agar pemerintah pusat bersama pemerintah daerah agar gencar melakukan sosialisasi pemutakhiran data ASN tersebut. Jika tidak tersampaikan secara masif, maka data yang akan terhimpun tidak akan memiliki validitas seratus persen dari data yang ada.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah