PORTAL LEBAK - Burung Garuda atau Elang Jawa Dilepasliarkan tepat di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021.
Satwa Elang Jawa yang dijadikan representasi Burung Garuda Pancasila dilepasliarkan sebagai perlambang lahirnya Pancasila yang menjaga Bangsa Indonesia dari perpecahan.
Menteri LHK, Siti Nurbaya melakukan pelepasliaran satwa Elang Jawa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Waspada Varian Covid-19 Mutasi Baru, Ini Keterangan Satgas Penanganan Covid-19!
Pada saat yang bersamaan dilakukan juga pelepasliaran Elang Ular Bido (Spilronis cheela) oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.
Pelepasliaran kedua satwa Elang ini secara konservasi dimaksudkan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan populasi raptor/top predator di TNGHS.
Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) merupakan salah satu “top predator” atau pemangsa tingkat puncak penghuni kawasan TNGHS.