Sementara itu, Polri juga menggagalkan penyelundupan 14 Ribu Ekstasi jaringan Internasional.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Jerman, Belgia, dan Indonesia. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan dan menyita 14 ribu butir ekstasi.
Pengungkapan narkoba jenis ekstasi jaringan Belgia, Jerman, hampir 14 ribu jumlahnya. Ini merupakan jaringan Belgia-Jerman yang telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea-Cukai. Barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo 'Punisher' sebanyak seribu butir," tutur Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***