Polri Berhasil Ungkap Narkoba 14 Ribu Ekstasi dan 45 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

- 4 Juni 2021, 21:35 WIB
Press Conference Polri tentang Tindak Pidana Narkoba
Press Conference Polri tentang Tindak Pidana Narkoba /Foto : Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Tidak diragukan lagi, bahaya penyalahgunaan narkoba bagi generasi bangsa Indonesia.

Keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba ini terbukti dengan berbagai penangkapan sindikat.

Polri membongkar peredaran 45 Kg Sabu dan 14 ribu ekstasi dari Jaringan ini.

Baca Juga: Mari Tanam Pohon, Untuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2021

Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia sebanyak 45 kilogram sabu.

Dari laman Instagram @divisihumaspolri pada Jumat 4 Juni 2021, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat. Selanjutnya, kepolisian berkoordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan berhasil mengamankan 40 kilogram sabu di salah satu rumah di Graha Atahya II, Pekanbaru, Riau.

Polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya masing-masing berinisial ES, AN, AI dan MJ. Kemudian sebanyak lima kilogram sabu berhasil diamankan dari lokasi penangkapan, di Perumahan, Cantika Permai, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Innalillahi, Ayahanda Meninggal Dunia, Ria Ricis Ungkap Kesedihan Mendalam!

"Di rumah ini kami temukan seorang wanita inisialnya SW. Ibu ini ketika diperiksa mengaku ini (sabu) milik suaminya inisialnya ADT," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 3 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x