Rampas HP dan Aniaya Korban di Kliningan Kota Bandung, Bandit Jalanan Ini Dibekuk Polisi

- 13 Juni 2021, 09:18 WIB
Rampas HP dan Aniaya Korban di Kliningan Kota Bandung, Bandit Jalanan Ini Dibekuk Polisi
Rampas HP dan Aniaya Korban di Kliningan Kota Bandung, Bandit Jalanan Ini Dibekuk Polisi /Foto : Instagram @humaspolres.bandung/

PORTAL LEBAK - Waspada kejahatan di jalanan, Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung, menangkap seorang pelaku begal atau bandit jalanan yang merampas hand phone atau hp dan menganiaya korban di kawasan Jalan Kliningan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pelaku bandit ini merampas handphone atau HP korban, pelaku berinsial RS itu ditangkap usai aniaya korbannya, hingga mengalami luka parah pada bagian telinga.

Perampasan HP dan penganiayaan ini, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juni 2021.

Baca Juga: 20 Orang Diamankan Polres Lebak dalam Operasi Premanisme dan Pungli

Semula, korban bernama Yakub sedang membeli makanan pada salah satu pedagang kaki lima di kawasan Kliningan, Kota Bandung dikutip dari Instagram @humaspolda.jabar pada Sabtu 12 Juni 2021.

Kemudian, lanjut Adanan, pelaku RS dan A (DPO) datang di lokasi kejadian. Pelaku RS berpura-pura membeli makanan di tempat korban membeli makanan.

"Kemudian ketika korban lengah telefon genggamnya diambil di atas meja, dan kemudian satu temannya inisial A sudah menunggu diatas motor," ucap Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: 90 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp23 M Gagal Diselundupkan Diungkap Ditpolairud Polda Banten

Adanan menuturkan, melihat barangnya diambil pelaku, korban pun melakukan pengejaran dan terjadilah perkelahian. Alhasil, korban pun mengalami luka cukup parah pada bagian telinga akibat pukulan pelaku menggunakan cincin berbentuk banteng.

"Korban mengejar, kemudian sempat terjadi perkelahian, yang mengakibatkan korban mengalami luka di telinga sebelah kanan agak sobek," tuturnya.

Melihat temannya tertangkap basah mencuri, Adanan menyebutkan, pelaku A kemudian melarikan diri menggunakan motornya. Alhasil, RS pun berhasil diamankan Polisi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kapolri: Ada Kapolda dan Kapolres Biarkan Preman Berkeliaran, Saya Beri Teguran

"Kebetulan saat itu unit reskrim begerak cepat kita berhasil mengamankan pelaku inisial RS. Satu pelaku lagi inisial A kabur karena bawa motor," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, pelaku lainnya A sedang dalam buruan Polisi.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x