Soal aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung mekanisme JKN dan diterapkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Sedangkan bagi peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai lewat pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai aturan.
Baca Juga: Ceko vs Skotlandia, 2-0 Kiper David Marshall Kebobolan
Tentang pasien yang ingin ditingkatkan pelayanan kesehatan dari setara kelas III Program JKN, atau ingin di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya, ditanggung oleh pasien tersebut.
Kemenkes sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional berupaya mempercepat kegiatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok.
Pembaruan ketentuan ini, merupakan sekaligus upaya yang terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.***