“Kami menargetkan jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja, bisa kita turunkan angkanya hingga serendah-rendahnya,” ungkap menteri PPPA dikutip PortalLebak.com dari laman Kementerian PPPA.
Seperti diketahi, Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2020, terungkap jumlah pekerja anak sejumlah 392.061, turun 41.005 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Para Ekonom dan Tokoh Ini Minta Pemerintah Segera Terapkan PSBB Menyeluruh dan Percepat Vaksinasi
Pekerja anak menurut menteri PPPA mendatangkan dampak luas; meliputi dampak sosial, fisik dan emosi kepada anak.
“Dampak sosial pekerja anak, mereka tidak berkesempatan sekolah dan bermain dengan teman sebaya. Bahkan pekerja anak dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit," paparnya.
"Secara emosi, pekerja anak terjadi eksploitasi, kasar, pendendam, rendah empati,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Video Fenomena Matahari Terbit Dari Utara, Pertanda Apakah? Ini Penjelasan BMKG
Sehingga menurut menteri Bintang, pemerintah akan membendung sejumlah faktor keberadaan pekerja anak, agar tidak memicu jumlah pekerja anak di Indonesia.
Faktor keberadaan itu di antaranya kemiskinan, tingkat pendidikan rendah, juga terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak.
Terdapat juga faktor tradisi, dengan kurangnya fasilitas untuk anak-anak, dan anak putus sekolah.***