Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Diubah Pemerintah

- 19 Juni 2021, 10:15 WIB
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Jumat (19/06/2021)..
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Jumat (19/06/2021).. /Foto: kemekopmk.go.id/Humas/Rendy Febrianto/


PORTAL LEBAK - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Aturan tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Pertamina, Ini Tata Cara Pendaftarannya

Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memimpin rapat ini yang dikuti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

“Berdasarkan arahan Bapak Presiden serta hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, sehingga dilakukan tindakan terukur dan efektif agar mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” papar Menko PMK, seperti PortalLebak.com kutip dari lama kemenko PMK.

Baca Juga: Pengungkapan 60 Kg Sabu dan 2 Ribu Ekstasi di Poldasumut, Kapolda Sumut: Perang Terhadap Narkotika!

"Pemerintah putuskan mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur itu diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," ungkap Menko PMK

"Keputusan ini diambil agar terhindar adanya long weekend," jelas Muhadjir dalam rakor di Kantor Kemenko PMK, Jumat 18 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x