Cuti Bersama
Rabu, 12 Mei, Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
Baca Juga: PLN Bangun 3 PLTM di Sumbar, Bali dan NTB Senilai Rp200 Miliar
Menko PMK menegaskan keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 atas pertimbangan menghindarkan berkumpulnya masyarakat di waktu tertentu.
“Perlu diperhatikan bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah yakni yang tidak ada ritual ibadahnya,” tambah Muhadjir.
Dia juga mengingatkan masyarakat, agar tetap menjalankan protokol kesehatan 5M serta berusaha bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Wacana 'Jogja Lockdown', Opsi Sri Sultan HB X Penerapan Dalam Waktu Dekat, Ini Komentar DPRD DIY!
“Mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya, termasuk meningkatnya penyebaran Varian Delta di beberapa kota di Indonesia,” tambahnya.
"Sehingga pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021, agar menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu," tutupnya.***