PORTAL LEBAK - Terkait pembatasan mobilitas selama Covid-19, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.
Pembatasan mobilitas itu berlaku juga untuk keluarga para ASN.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, tanggal 8 Maret 2021.
Baca Juga: Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Lebak, Ikuti Pendidikan dan Latihan
Baca Juga: Geng Motor All Star di Kota Serang, Tangkap Semua dan Pidanakan
Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN, Selama Hari Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, dalam Masa Pandemi Covid-19, menjelaskan larangan tersebut.
Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Selain itu, pengecualian diberikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani, setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja.
Baca Juga: Kardus Berisi 42,9 Kg Sabu, Diamankan TNI di Perbatasan Indonesia-Malaysia