Sidang Pertama Pengajuan Panita BPA AJB Bumiputera 1912, Hakim Tunggal Periksa Berkas Pemohon

- 22 Juni 2021, 14:22 WIB
Sidang perdana pengajuan panitia inti Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (22/06/2012).
Sidang perdana pengajuan panitia inti Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (22/06/2012). /Foto: Portal Lebak/Handout Kornas Pempol AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Sidang pertama penetapan panitia inti Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, berlangsung dan dipimpin oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Juni 2021.

Sidang yang berlangsung singkat sekaligus menghadirkan para pemohon dari koornator nasional (Kornas) pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Perkara dengan nomor 461/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada 10 Juni 2021, oleh para pemohon Yayat Supriyatna, Suyati dan Dameyanti Tarigan yang merupakan perwakilan pemegang polis di perusahaan asuransi mutual tersebut.

Baca Juga: STIP dan PTDI-STTD Sekolah Tinggi Buka Program Studi Magister Terapan Dimiliki Kemenhub

Dalam permohonannya/petitum, para pemohon meminta agar hakim; Mengabulkan permohonan para pemohon, Menetapkan Panitia Inti Pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 periode tahun 2021–2026 seperti terlampir.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, S.H, M.H. Dalam prosesnya, hakim memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan data dokumen yang dibutuhkan untuk membahas materi persidangan.

Setelah mengecek beberapa dokumen terkait materi persidangan. Selanjutnya hakim tunggal memutuskan untuk melanjutkan sidang satu minggu kedepan, untuk melengkapi lampiran dokumen dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Baca Juga: Kabar Duka, Steven Vokalis Band Reggae Coconuttreez Tutup Usia

Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna menilai sidang perdana, berjalan dengan sukses dengan para pemohon yang baru.

"Saya optimistis hakim dapat mengabulkan permohonan pemegang polis agar terbentuk nya panitia inti BPA. Karena langkah ini harus memiliki payung hukum, yang saat ini sedang diajukan melalui PN Jakarta Selatan," ujar Yayat.

Yayat mengungkapkan sidang ini menentukan nasib seluruh pemegang polis AJB Bumiputera 1912 dengan total berjumlah 2,6 juta pemegang polis.

Baca Juga: Benak Publik Saat Mendengar Kata 'Polisi', Riset Versi Cyrus Network Ini Hasilnya!

"Bahkan, ada sekitar 400 ribu pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang habis kontrak (HK) harus dibayarkan, dengan dana sejumlah Rp11 Triliun. Para pemegang polis inilah yang sangat berharap haknya dibayarkan manajemen," pungkas Yayat.

Seperti diketahui, Yayat menyatakan direksi dan manajemen AJB Bumiputera 1912 yang ada saat ini, dinyatakan tidak sah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena sesuai regulasi OJK, sejak 26 Desember 2020, BPA yang ada sudah selesai masa baktinya.

Seluruh manajemen yang ada saat ini di AJB Bumiputera 1912 adalah ilegal. Pasalnya OJK sudah menghimbau ke manajemen lama untuk menggelar pemilihan BPA yang baru, tapi tidak digubris.

Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya dan Menteri Richard Brabec Sepakat Tandatangani Perjanjian Indonesia-Ceko Dalam Hal Ini!

Yang menarik, dalam sidang di PN Jakarta Selatan ini Hadi pula Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Bonyamin hadir bukan sebagai kuasa hukum, namun sebagai saksi pemohon mewakili pemegang polis bersama mantan direksi Bumiputera 1912, Nirwan Daud.

"Saya sudah lama mengamati sepak terjang manajmen Bumiputera (direksi dan komisaris/BPA-Red) kenapa polis tidak bisa dicairkan. Saya menduga ada mekanisme penebusan polis yang salah oleh manajemen yang ada saat ini," ungkap Bonyamin.

"Saat ini lah, pemegang polis bisa jadi Badan Perwakilan Anggota (BPA) utk tentukan arah. Jika BPA merupakan pemegang polis, dapat mendorong uang polis yang habis kontrak, diurus oleh manajemen yang benar," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Varian India di Indonesia, Dua Pasien Berhasil Disembuhkan di Surabaya

Pengajuan permohonan panitia pemilihan BAP ini diharapkan Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, dapat menghasilkan manajemen yang amanah. Sehingga seluruh persoalan yang membelit AJB Bumiputera 1912, diharapkan tuntas dalam waktu dekat.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah