Tudingan Jaka Irwanta Tak Berdasar, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Gelar Klarifikasi

- 7 Mei 2021, 08:11 WIB
Pertemuan virtual zoom antara pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, pada Kamis (06/05/2021) malam.
Pertemuan virtual zoom antara pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, pada Kamis (06/05/2021) malam. /Foto: Tangkapan Layar Zoom/Kornas Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912/

PORTAL LEBAK - Pascapenundaan sidang perdana pengajuan pengesahan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bumi (AJB) Bumiputera 1912, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 4 Mei 2021, kondisi penyelesaian kisruh di asuransi mutual tersebut belum berakhir.

Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) Jaka Irwanta, dinilai unsur lain di AJB Bumiputera 1912, sebagai penghambat proses perbaikan perusahaan, dan diduga memiliki itikad buruk, karena tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Jaka Irwanta, bahkan menyerang proses pemilihan BPA yang berjalan, dengan berbagai tudingan panas, melalui akun sosial media Facebooknya.

Baca Juga: Danrem 061 SK Bersama Yayasan Budha Tzu Chi Gelar Santunan Bagikan 500 Paket Beras dan Masker di Bogor

Terkait hal ini, pengurus Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia (Kornas) bersama anggota Himpunan Pemegang Polis Bumiputera (Pempol Bumi) - minus Jaka Irwanta, menggelar pertemuan virtual, pada Kamis 6 Mei 2021 malam, untuk mengklarifikasi bola panas yang dilempar Jaka Irwanta.

Seperti PortalLebak.com kutip dari keterangan tertulis dari pertemuan virtual pemegang polis AJB Bumiputera 1912, Jaka Irwanta melalu akun sosial media Facebook menuding:

1. Proses pembentukan panitia pemilihan BPA yang terjadi saat ini telah diselewengkan dari kesepakatan awal 16 Maret 2021 seluruh unsur Bumiputera di hadapan OJK. Kesepakatan pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) telah diubah personilnya.

Baca Juga: Special One Tangani AS Roma, Antonio Conte Mengaku Bersedia Peluk Mourinho Jika Bertemu di Lapangan

"Susunan pembentukan panitia pemilihan BPA diubah oleh Dena Chairuddin, selaku Direksi AJB Bumiputera 1912 yang saat ini diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena tindakan ini merupakan kewenangan Dena, menyangkut pembentukan panitia yang harus mengetahui teknis detil pemilihan BPA," ungkap Ketua Kornas Yayat Supriyatna.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x