Habib Rizieq Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Terkait Kasus Tes Usap di RS UMMI Bogor

- 24 Juni 2021, 13:52 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

PORTAL LEBAK - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan akan melakukan banding atas vonis 4 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Terdakwa Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara, terkait kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto, yang membacakan vonis, di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga: Divaksin Gratis, Plus ada Hadiah Puluhan Kambing dan ayam yang Diundi bagi Para Peserta Vaksinasi

Menurut Hakim Khadwanto bahwa vonis didasarkan atas pertimbangan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tes usap Habib Rizieq, di RS UMMI, Bogor.

Hal yang memberatkan Habib Rizieq, menurut majelis Hakim yakni; perbuatan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini dinilai meresahkan warga masyarakat, karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Habib Rizieq, memiliki tanggungan keluarga serta seorang guru agama, sehingga diharapkan mampu menyebarkan kelakuan baik di masa mendatang.

Baca Juga: Pelestarian Penyu, Puluhan Tukik Lekang Dilepasliarkan di Pantai Bugel Kulon Progo

Seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, putusan hakim, lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendorong Habib Rizieq dihukum pidana selama enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x