Vaksinasi Covid-19 Dipercepat, Saat ini Tanpa Perlu Domisili atau Tempat Tinggal Pada KTP

- 27 Juni 2021, 01:22 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Setkab/



PORTAL LEBAK - Pemerintah menetapkan vaksinasi Covid-19 dipercepat dan diperluas, untuk mencapai target satu juta dosis per hari tanpa memandang (Kartu Tanda Penduduk) KTP.

Alhasil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menetapkan surat edaran (SE) yang memberikan sasaran vaksinasi Covid-19 dipercepat, kepada seluruh masyarakat.

Surat Edaran itu menyatakan vaksinasi Covid-19 dipercepat digelar melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: [Update] Virus Corona Varian Delta, Peneliti: Ada yang Divaksin Alami Radang Otot Jantung Ringan

Pos pelayanan ini bekerjasama dengan TNI, Polri, organisasi kemasyarakatan, UPT Vertikal Kemenkes seperti KKP, Rumah Sakit vertikal, poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

Seperti PortalLebak.com kutip dari laman kemenkes.go.id, pos pelayanan vaksinasi Kemenkes terdapat di Hang Jebat, Jakarta Selatan dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan.

Kantor UPT itu seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS vertikal, dan poltekkes.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Pasokan Oksigen Medis untuk Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Pos pelayanan itu mampu melayani semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP seperti tertuang di SE yang diterbitkan, Kamis 24 Juni 2021.

Kementerian Kesehatan memastikan, seluruh kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 telah dialokasikan dan didistribusi di setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk yang memerlukan serta ikut program vaksinasi Covid-19 dipercepat.

Baca Juga: Innalillahi, Abah Ono Kasepuhan Adat Guradog Meninggal Dunia

Surat Edaran itu mengatur, bahwa vaksinator tidak memerlukan untuk menyimpan vaksin untuk dua dosis di waktu bersamaan.

Karena ini mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke-1 ke dosis ke-2, merupakan 28 hari serta vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8–12 minggu.

Surat Edaran itu juga menegaskan, guna mengejar target vaksinasi Covid-19 dipercepat, perlu pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes dioptimalkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Indonesia Jadi Juara Turnamen Panahan Berkuda di Turki

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu menjabarkan seluruh kebijakan tersebut di atas, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran itu bernomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Surat Edarat itu khusus ditujukan kepada semua direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, semua direktur politeknik kesehatan (poltekkes), serta semua Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Euro 2020: Prediksi Belgia vs Portugal, Belgia tidak punya rencana Hadang Ronaldo

Rencana vaksinasi Covid-19 dipercepat dilakukan pemerintah, dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari.

Penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 juga harus memenuhi syarat mutu, efikasi, dan keamanan.

Seluruh pihak dinilai harus melakukan sinergi dan kerjasama agar program vaksinasi Covid-19 dipercepat secara nasional dan kekebalan kelompok bisa segera terwujud.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x