Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19 Yang Dianjurkan Kementerian Kesehatan

- 6 Juli 2021, 01:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Foto: kemkes.go.id/Handout/

Baca Juga: Bawa Sabu 17 Gram Pria di Labuhanbatu Ini Dibekuk Polisi

“Itu 11 obat yang sering dipakai dalam masa pandemi Covid-19 ini. Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Menkes.

Sikap ini menurut menkes, jadi perhatian bersama, karena masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi, dengan menimbun dan menaikan harga obat, untuk keuntungan diri sendiri, dari krisis yang terjadi.

Di berbagai platform belanja daring, kemenkes menemukan obat terapi Covid-19 banyak dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Wisata Halal Jadi Alternatif Pariwisata di Masa Pandemi Covid-19

Selanjutnya masyarakat diminta tidak membeli obat terapi Covid-19 secara bebas, termasuk lewat platform daring secara ilegal.

Pasalnya, pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona harus dibuat untuk mencegah lonjakan harga, demi kepentingan masyarakat.

Pemerintah berharap tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang berlebihan saat pandemi Covid-19 melanda yang mengakibatkan kepentingan masyarakat dirugikan.

Baca Juga: Menkes Budi Minta Rumah Sakit Konversi Tempat Tidur bagi Pasien Covid-19

Jajaran kepolisian republik Indonesia akan membantu Kementerian Kesehatan dalam penegakan hukum aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x