Sejumlah persyaratan untuk registrasi STRP yang harus disiapkan, yakni:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
KTP pemohon Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)
Baca Juga: Bawa Sabu 17 Gram Pria di Labuhanbatu Ini Dibekuk Polisi
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak KTP pemohon Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
Foto 4X6 berwarna Hal ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Cara membuat STRP Adapun mekanisme untuk mendapatkan STRP bagi para pekerja yaitu:
Baca Juga: Alur Cerita Ikatan Cinta 5 Juli 2021, Bukti Jelas Tapi Elsa Punya Jurus Berkelit
- Mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
- Lengkapi form, upload, dan submit Verifikasi berkas UP DPMPTSP
- Selanjutnya penerbitan akan dilakukan oleh DPMPTSP
- Selanjutnya STRP dapat diunduh di https:jakevo.jakarta.go.id
- Nantinya petugas saat melakukan pengecekan di lapangan
- Pemilik STRP cukup menunjukkan QR Code yang akan discan melalui handphone petugas.
- Untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap pemberlakukan STRP ini, dapat memberikan kenyamanan dan keamanan warganya dari paparan Covid-19.***