Cara Memiliki STRP, Syarat Keluar dan Masuk Wilayah DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 09:37 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri memutarbalik  kendaraan yang melintas di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Petugas gabungan dari TNI dan Polri memutarbalik kendaraan yang melintas di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. /Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN/

Jadi, para pekerja yang tidak melakukan work from home (WFH) harus membawa STRP di wilayah Jabodetabek, pemberlakuan PPKM Darurat.

Pemberlakukan STRP, menurut Pemprov DKI Jakarta, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang keluar/masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Militer Tewaskan 50 Orang, Filipina Selidiki Sebab Musababnya

Berikut detil sektor pekerjaan yang wajib memiliki STRP:
1. Pekerja sektor esensial, meliputi:

Komunikasi dan IT, keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor;

2. Pekerja sektor kritikal, yakni:

Energi kesehatan keamanan logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;

Baca Juga: Lowongan Relawan Tenaga Kesehatan di Lebak Dibuka Pemerintah Daerah

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, meliputi:

Kunjungan sakit, kunjungan duka, atau antar jenazah hamil, atau bersalin pendamping ibu hamil/bersalin.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x