Jadi, para pekerja yang tidak melakukan work from home (WFH) harus membawa STRP di wilayah Jabodetabek, pemberlakuan PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP, menurut Pemprov DKI Jakarta, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk yang keluar/masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Militer Tewaskan 50 Orang, Filipina Selidiki Sebab Musababnya
Berikut detil sektor pekerjaan yang wajib memiliki STRP:
1. Pekerja sektor esensial, meliputi:
Komunikasi dan IT, keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor;
2. Pekerja sektor kritikal, yakni:
Energi kesehatan keamanan logistik dan transportasi industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat;
Baca Juga: Lowongan Relawan Tenaga Kesehatan di Lebak Dibuka Pemerintah Daerah
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, meliputi:
Kunjungan sakit, kunjungan duka, atau antar jenazah hamil, atau bersalin pendamping ibu hamil/bersalin.