Terpaksa Gunakan Pesawat? Simak Peraturan Persyaratan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Ini

- 10 Juli 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi pesawat. Pesawat Israel kembali serang Gaza pada Rabu, 16 Juni 2021.
Ilustrasi pesawat. Pesawat Israel kembali serang Gaza pada Rabu, 16 Juni 2021. /Pixabay/Pexels/Pixabay

PORTAL LEBAK - Peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terjadi, membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021,

Banyak varian virus SARS-CoV-2 baru yang bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, dan varian Gamma serta potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru lainnya, yang perlu diantisipasi.

Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memasuki Indonesia, hanya WNA yang telah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan.

Baca Juga: Copa America 2021: Kolombia vs Peru 3-2, Los Cafeteros Pegang Trofi Posisi Ketiga

“Bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria, harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu/sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital. Bagi WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif”, jelasnya dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat 9 Juli 2021 di Jakarta.

Untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan”, ujar Dirjen Novie.

Baca Juga: Keluarga Besar Aburizal Bakrie Akhirnya Maafkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ini Kata Jubir Keluarga!

Selanjutnya, pada saat kedatangan akan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 8 x 24 jam, dengan ketentuan yang diatur dalam SE 47 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x