Terpaksa Gunakan Pesawat? Simak Peraturan Persyaratan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Ini

- 10 Juli 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi pesawat. Pesawat Israel kembali serang Gaza pada Rabu, 16 Juni 2021.
Ilustrasi pesawat. Pesawat Israel kembali serang Gaza pada Rabu, 16 Juni 2021. /Pixabay/Pexels/Pixabay

Sementara itu, pengaturan terhadap personel pesawat udara dari penerbangan internasional maka berlaku ketentuan, bagi personel pesawat udara sipil asing maka harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap (pengecualian bagi personel yang melakukan penerbangan transit dan tidak keluar dari pesawat), menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal maksimal sampel 7 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, diijinkan untuk turun dari pesawat udara dan menunggu atau menginap (sesuai dengan kebutuhan masa waktu transit) pada area atau fasilitas khusus yang disediakan oleh operator pesawat udara, akan tetapi tidak diperbolehkan untuk keluar dengan pengawasan dan tanggung jawab penuh dari operator pesawat udara, didampingi oleh Inspektur Keamanan Penerbangan.

Bagi personel pesawat udara sipil Indonesia, menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, mengikuti ketentuan negara tujuan, dan setibanya di Indonesia di tes RT-PCR, apabila menunjukan hasil negatif, dapat melaksanakan tugas kembali dan apabila positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit yang telah disediakan oleh Pemerintah (dikecualikan bagi personel pesawat udara pada penerbangan yang tidak melakukan Remain Over Night (RON) serta tidak keluar dari pesawat udara di negara tujuan, tidak diperlukan tes RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia).

Baca Juga: 100 Ton Oksigen Akan Tiba Esok, Tanoto Foundation Sumbang Total 500 Ton bagi Pasien Covid-19
 

Untuk diketahui, SE 47 Tahun 2021 merupakan tindaklanjut dari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

“SE 47 Tahun 2021 ini adalah aturan terbaru tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan internasional yang mencabut aturan sebelumnya yaitu SE 21 Tahun 2021”, terang Dirjen Novie.***

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah