Operasi PPKM Darurat Polda Banten, 146 Orang Diberikan Sanksi

- 13 Juli 2021, 09:21 WIB
Operasi PPKM Darurat Mikro Polda Banten, 146 Orang Diberikan Sanksi
Operasi PPKM Darurat Mikro Polda Banten, 146 Orang Diberikan Sanksi /Foto : Bidhumas Polda Banten/

Sementara itu, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Istiyono menjelaskan dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan, dan di bagi menjadi 4 regu.

"Dimana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang," jelas Istiyono.

Baca Juga: Pabrik Tembakau Gorila Rumahan di Kota Serang dan Seorang Pelaku Diamankan Jajaran Polda Banten

Adapun jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan - Ciceri - Kebun Jahe - Ciracas - Pandean, regu 2 meliputi Parung - Kalodra - Ciruas, Regu 3 meliputi Cibebek - Mayabon - Cipocok - Alun-alun, regu 4 meliputi Palima - Karundang - Sempu - Kebun Jahe.

Tidak lupa, Istiyono juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan," ajak Istiyono.

Baca Juga: 90 Ribu Bibit Lobster Senilai Rp23 M Gagal Diselundupkan Diungkap Ditpolairud Polda Banten

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," ujar Edy Sumardi.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah