Bupati Gowa Adnan Resmi Copot ASN Mardani Hamdan dan Teguran Sekda Gowa, Usai Dapat Laporan Inspektorat

- 17 Juli 2021, 12:40 WIB
Bupati Gowa Adnan Copot ASN Mardani dan Sekda Gowa Kena Teguran, Usai Dapat Laporan Inspektorat
Bupati Gowa Adnan Copot ASN Mardani dan Sekda Gowa Kena Teguran, Usai Dapat Laporan Inspektorat /Foto : Screen Instagram @adnanpurichtaichsan/

 

PORTAL LEBAK - Bupati Gowa, Sulsel, Adnan Puchrita Ichsan akhirnya mengambil sikap mencopot Sekretaris Pol PP Mardani Hamdan, pada Sabtu 17 Juli 2021.

Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan lantaran memukul pasang suami-istri (pasutri) saat razia PPKM darurat, pada Rabu 14 Juli 2021 lalu.

Dari Instagramnya @adnanpurichtaichsan pada Sabtu 17 Juli 2021, ia mengaku usai menerima Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dan sah mencopot Mardani karena melanggar kedisplinan ASN.

Baca Juga: Perihal Oknum Pol PP yang Memukul Wanita, Bupati Gowa Kecam Kekerasan Yang Dilakukan Mardani, Ini Sikapnya!

Berikut isi tulisan Bupati Gowa:

SAYA COPOT!

Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya.

Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil 9 Bulan di Gowa Sulsel saat Razia PPKM, Akibatnya Ketuban Pecah!

Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa Sy tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya.

Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Oknum Pol PP yang Tampar Ibu Hamil, Netizen Banjiri Akun FB Mardani yang Ternyata Sekretaris Pol PP Gowa

Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".

PJ Sekda Gowa, juga telah Sy berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini Sy ambil berdasarkan kewenangan Sy sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih", tulis Bupati Gowa.

Sebelumnya, Bupati Adnan menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut dan menyerahkan kasus itu untuk ditindak lanjuti pihak kepolisian. Hal ini terkait aksi pemukulan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa saat melakukan penertiban dalam rangka PPKM.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Viral Satpol PP Tampar Wanita Hamil, Hingga Anisa Bahar Berdoa Sambil Sindir Lesti Kejora

Menurutnya, bagaimanapun karena ini sudah masuk ranah hukum, kita serahkan sepenuhnya penanganannya ke kepolisian.

“Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan apalagi itu dilakukan oleh perangkat pemerintahan. Sejak video ini beredar semalam, saya sudah instruksikan inspektorat untuk menindak lanjuti,” katanya.

Sejak awal dilakukannya penertiban PPKM, saat memimpin apel, saya selalu katakan kedepankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli 2021, Masyarakat Diminta Gotong Royong Mengadakan Bansos

“Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerjasama,” pungkasnya.

Adnan atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa meminta maaf secara terbuka, baik atas nama Pemkab Gowa maupun atas nama pribadi atas insiden kekerasan yang dilakukan oleh bawahannya.

“Dan saya (secara pribadi) juga memohon maaf kepada korban dan keluarganya karena ada petugas atau oknum aparat Pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat Kabupaten Gowa,” tuturnya.

Baca Juga: Vaksin Sinopharm Untuk Vaksinasi Gotong Royong, Tiba di Tanah Air

Namun dikatakan PPKM akan terus berlanjut, ia pun menegaskan jangan sampai akibat oknum dua tiga orang program PPKM terhenti.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah