"Dari tangan tersangka, Kepolisian menyita barang bukti berupa empat ponsel milik tersangka," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menuturkan tersangka dijerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tersangka juga dijerat Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular," imbuh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.
Kabidhumas menambahkan selain kasus yang menjerat Muhammad Irfan, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun facebook yang berisikan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat dari hasi operasi siber.
Selain itu penyidik juga mendapati 11 link tiktok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.
"Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut," pungkas Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.***