Pria Provokator Ajak Tolak PPKM di Brebes Ditangkap Polisi

- 21 Juli 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi penangkapan, jadi Provokator Penolakan PPKM, Warga Losari Harus Berurusan Dengan Polisi
Ilustrasi penangkapan, jadi Provokator Penolakan PPKM, Warga Losari Harus Berurusan Dengan Polisi /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

 

PORTAL LEBAK - Jajaran kepolisian akhirnya menangkap seorang pria yang menjadi provokator aksi penolakan PPKM di Alun-alun Brebes Jawa Tengah.

Dikutip dari Instagram @humas_poldajateng pada Rabu 21 Juli 2021, ajakan provokasi tersebut diposting oleh akun facebook Pitung Art yang merupakan milik tersangka.

Seorang pria asal Brebes harus berurusan hukum karena menjadi provokator penolakan PPKM di Alun-alun. Pria tersebut diketahui bernama Muhammad Irfan warga Losari Brebes yang saat ini telah ditangkap oleh Polres setempat.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menuturkan kejadian berawal pada hari Minggu 18 Juli 2021, petugas sedang berpatroli di Pos Penyekatan Simpang 3 exit tol Brebes Barat mendapati dua orang Novaldi dan Rijal Amrullah akan menghadiri seruan Brebes bergerak aksi tolak PPKM di Alun–alun Brebes.

Kedua orang yang merupakan saksi pada perkara tersebut mendatangi seruan itu setelah melihat postingan di Grup facebook Losari Dalam Berita.

Menurut Kabidhumas, setelah adanya laporan selanjutnya mencari informasi keberadaan tersangka. Setelah mendapat informasi petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca Juga: Distribusi Bantuan 6 Ton Beras, Dikirim Polres Lebak Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat

"Dari tangan tersangka, Kepolisian menyita barang bukti berupa empat ponsel milik tersangka," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.

Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy menuturkan tersangka dijerat pasal 93 Jo Pasal 9 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tersangka juga dijerat Pasal 14 UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular," imbuh Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.

Baca Juga: POPULER HARI INI: PJU Kota Tangerang Dipadamkan, Penjual Kopi Dipenjara, Hingga Jokowi Perpanjang PPKM Darurat

Kabidhumas menambahkan selain kasus yang menjerat Muhammad Irfan, Ditreskrimsus Polda Jateng juga telah mendapati tiga akun facebook yang berisikan berita bohong dan ujaran kebencian terkait PPKM Darurat dari hasi operasi siber.

Selain itu penyidik juga mendapati 11 link tiktok yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokatif.

"Penyidik melakukan take down terhadap sejumlah kasus tersebut," pungkas Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah