Sebelumnya, kontroversi merangkap jabatan oleh Rektor UI yang melanggar pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang mengatur dan melarang Rektor UI menjabat dua jabatan sekaligus yaitu sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama Bank BRI yang merupakan badan usaha milik negara.
Berdasarkan PP Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Belakangan aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Indonesia.***