Pabrik Ekstasi Ala Rumahan Digrebek Polisi, Pelaku Lawan Arus Lalin Saat Dibekuk

- 24 Juli 2021, 13:39 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggerebek industri rumahan pil ekstasi di wilayah hukum Polda Bali.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggerebek industri rumahan pil ekstasi di wilayah hukum Polda Bali. /Foto: polri.go.id/Polrestabes Dempasar/

“Pelaku mengaku dia belajar membuat ekstasi dari YouTube. Bahan-bahannya diperoleh dari membeli online dan tersangka telah empat bulan memproduksi ekstasi,” pungkas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar juga mengungjapkan dalam satu minggu, Sam To dapat memproduksi 100 butir ekstasi yang diedarkan di sekitar kota Denpasar.

Baca Juga: Tempat Vaksinasi Massal Di Kota Depok, Khusus Untuk Pengemudi Ojek Online

Polisi menjerat kepada pelaku (Sam To); pasal 112 ayat (2) dan 113 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah