Pabrik Ekstasi Ala Rumahan Digrebek Polisi, Pelaku Lawan Arus Lalin Saat Dibekuk

- 24 Juli 2021, 13:39 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggerebek industri rumahan pil ekstasi di wilayah hukum Polda Bali.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggerebek industri rumahan pil ekstasi di wilayah hukum Polda Bali. /Foto: polri.go.id/Polrestabes Dempasar/

PORTAL LEBAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil menggerebek industri rumahan pil ekstasi di wilayah hukum Polda Bali.

Pabrik ekstasi home industri itu terletak di sebuah rumah kontrakan, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, digrebek Polisi, pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 16.00 WITA.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, bernama Sam To (49). Kita amankan ekstasi sebanyak 286 butir serta sabu seberat 106,92 gram dari pelaku,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, seperti PortalLebak.com lansir dari laman polri.go.id, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: Atlet Jepang Naomi Osaka, Sematkan Obor Olimpiade Tokyo 2020 Resmi Digelar

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, Rabu 14 Juli 2021.

Polisi lantas mengintai, yang anehnya sang pelaku (Sam To) mengendarai sepeda motor nekad, melawan arus menuju sebuah halte bus di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Bahkan Sam To berusaha kabur dan melempar botol kecil dibalut plaster hitam, yang berisi 5 butir ekstasi warna merah muda.

Baca Juga: Tamagotchi Bandai, Merilis Versi Baru BT21 dan Ini Fiturnya Buat Anak Milenial

Selanjutnya jajaran satresnarkoba menggeledah di kontrakan Sam To, sehingga menemukan 281 butir ekstasi serta sabu seberat 106,92 gram sekaligus alat pembuatan/produksi ekstasi.

“Pelaku mengaku dia belajar membuat ekstasi dari YouTube. Bahan-bahannya diperoleh dari membeli online dan tersangka telah empat bulan memproduksi ekstasi,” pungkas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar juga mengungjapkan dalam satu minggu, Sam To dapat memproduksi 100 butir ekstasi yang diedarkan di sekitar kota Denpasar.

Baca Juga: Tempat Vaksinasi Massal Di Kota Depok, Khusus Untuk Pengemudi Ojek Online

Polisi menjerat kepada pelaku (Sam To); pasal 112 ayat (2) dan 113 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah