Itulah yang mendasari para pedagang bersikukuh kembali berniaga. Para pedagang mulai Senin, 26 Juli 2021, akan berjualan kembali di semua pusat perdagangan.
Jika terjadi kondisi di luar perkiraan, maka para pedagang akan tetap berjualan sambil menjajakan barang mereka, bukan di pusat perdagangan, namun sebagai pedagang kaki lima.
Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia
"Apabila seandainya terjadi hal terburuk misalnya PPKM diperpanjang, mungkin bagi kami solusi terakhir adalah berdagang di kaki lima," paparnya.
Ari menambahkan, para pedagang Kota Bandung tak kuasa bertahan di tengah kesulitan ekonomi mereka, pengaruh penerapan PPKM Darurat.
"Kami melihat kondisi sudah tidak tahan lagi dan kami akan patuh dengan prokes 5M," pungkas Ari.
Baca Juga: Polda Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako bagi Insan Pers
Seperti diketahui, kebijakan PPKM kembali diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Minggu 25 Juli 2021.
Tahapannya, yakni; PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, diperpanjang menjadi PPKM Level 4, pada 20 Juli hingga 25 Juli 2021, kini diperpanjang lagi.
"Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa", papar Presiden.