PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo akhirnya resmi memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.
Baca Juga: Beda PPKM Darurat Dibandingkan Level 4, Sesuai Instruksi Baru Mendagri Tito Karnavian
Setelah PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, lalu PPKM Level 4, pada 20 Juli hingga 25 Juli 2021, kini diperpanjang lagi.
"Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, di provinsi, di Jawa", ujar Presiden.
"Namun demikian mesti berhati-hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular", ujarnya dalam paparan media secara online, pada Minggu 25 Juli 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya
Lebih lanjut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek.***