PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 Berlaku di Seluruh Indonesia

- 25 Juli 2021, 19:33 WIB
  Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), PPKM level 4.
Evaluasi PPKM Darurat ini dikemukakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), PPKM level 4. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo akhirnya resmi memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.

PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

Baca Juga: Beda PPKM Darurat Dibandingkan Level 4, Sesuai Instruksi Baru Mendagri Tito Karnavian

Setelah PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021, lalu PPKM Level 4, pada 20 Juli hingga 25 Juli 2021, kini diperpanjang lagi.

"Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan, di provinsi, di Jawa", ujar Presiden.

"Namun demikian mesti berhati-hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular", ujarnya dalam paparan media secara online, pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya

Lebih lanjut Jokowi, keputusan ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek.***

 

 

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x