“Pelaku adalah seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya, dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 ribu,” pungkasnya.
AKBP Putu memaparkan para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.***