Suami Istri Join Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Terancam Penjara 12 Tahun

- 1 Agustus 2021, 18:14 WIB
Meski pasangan suami istri  berinisial (AEP) dan (TS) lulus sarjana, keduanya terlibat sindikat pemalsu sertifikat vaksinasi Covid-19. Keduanya ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Meski pasangan suami istri berinisial (AEP) dan (TS) lulus sarjana, keduanya terlibat sindikat pemalsu sertifikat vaksinasi Covid-19. Keduanya ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. /Foto: polri.go.id/Div Humas/

“Pelaku adalah seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya, dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga Rp300 ribu,” pungkasnya.

AKBP Putu memaparkan para pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 01 Agustus 2021: Elsa Digerebek Polisi, Pilihannya Serahkan Diri Atau Nekad 'Bunuh Diri'

Mereka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x