Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Mulai 1 Agustus Hingga 31 Agustus 2021

- 1 Agustus 2021, 18:51 WIB
Bendera merah putih, Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Mulai 1 Agustus Hingga 31 Agustus 2021
Bendera merah putih, Pasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul Mulai 1 Agustus Hingga 31 Agustus 2021 /Foto: Portal Lebak/Topan Aribowo Soesanto/

2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneg.go.id;

3. Dimintakan pula kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Kapolri Listyo Targetkan Vaksinasi Massal Capai 70 Persen di Hari Kemerdekaan RI

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih, Merdeka!.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah