Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka, Siapa Saja yang Boleh Mendaftar? Simak Syaratnya di Sini

- 7 Agustus 2021, 22:19 WIB
/Instagram @prakerja.go.id/

5. Harus sedang mencari kerja, atau merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

6. Tidak pernah menerima bantuan lainnya seperti Bansos, BSU, ataupun BPUM dari pemerintah;

7. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Meskipun belum dibuka, tak ada salahnya mengetahui cara pendaftaran pada program Kartu Prakerja Gelombang 18. Berikut yang harus dilakukan:

1. Kunjungi laman prakerja.go.id;

2. Isi data diri yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK KTP;

3. Ikuti petunjuk dan selesaikan proses pemeriksaan akun;

4. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Online;

5. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.

Nanti, ketika program pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 telah dibuka, setelah melakukan seluruh tahapan di atas, Anda hanya perlu menunggu pengumuman kelulusan melalui SMS yang akan dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah